ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT
( KIM ) GAYATRI
KELURAHAN KEDUNDUNG ,KECAMATAN MAGERSARI
KOTA
MOJOKERTO
Sekretariat : JL.
Merbabu I/5 Perumahan Kedundung
Indah Kelurahan Kedundung ,
Kecamatan Magersari
Kota Mojokerto
( Telp.
085 707 625 190 )
PENGANTAR
Dengan memanjatkan rasa
syukur kehadirat Allah SWT , beberapa
tokoh masyarakat di wilayah kedundung Kecamatan
Magersari Kota Mojokerto telah melakukan
musyawara pembentukan lembaga yang
dinamakan Kelompok informasi
Masyarakat ( disingkat KIM ) dengan nama KIM GAYATRI.
KIM ini merupakan
penyempurnaan dari lembaga sebelumnya yang
bernama Kelompok pendengar,pembaca dan pemirsa (KELOMPENCAPIR) Sekarang di
kenal dengan nama Kelompok
Informasi Masyarakat ( KIM ).
Yang dibentuk disetiap Desa / kelurahan , diwilayah Kota /
Kabupaten .
KIM GAYATRI kelurahan
kedundung telah dikukuhkan
bersama KIM yang lain di wilayah kota Mojokerto dengan keputusan
walikota Mojokerto nomor
188.45 / 665 / 417.111 / 2010 tentang
kelompok Informasi Masyarakat (
KIM )
kota Mojokerto
Selanjutnya
setelah KIM dikukuhkan ,
lankah selanjutnya adalah pembuatan
AD / ART KIM.
AD / ART KIM GAYATRI yang telah di
tetapkan hasilnya sebagaimana
dalam teks terlampir.
AD / ART KIM GAYATRI ini
akan di jadikan landasan dalam penjelasan KIM
sehingga tercapai tujuan yang di
inginkan sesuai dengan
pedoman yang telah ditetapkan.
Mojokerto, 25 Agustus 2014
Ketua KIM GAYATRI
Ny. Hj. SRI MARFIATI
ANGGARAN DASAR KIM GAYATRI
BAB I
BANTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 , Bentuk : Kelompok Informasi Masyarakat
( di singkat dengan KIM ).
Pasal 2 Nama
: GAYATRI
Pasal 3 Kedudukan : Kelurahan Kedundung , Kecamatan
Magersari
Kota Mojokerto
Kota Mojokerto
Sekretariat : JL. Merbabu I/5 Perumahan Kedundung
Indah Kelurahan Kedundung
, Kecamatan Magersar Kota Mojokerto
BAB II
AZAS , DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4 ,
Azas : Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotong royongan ,
menjunjung tinggi obyektifitas keabsahan dan keterbukaan informasi.
Azas : Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotong royongan ,
menjunjung tinggi obyektifitas keabsahan dan keterbukaan informasi.
Pasal 5,
Sifat : Menjalankan fungsi sosial menuju masyarakat sejahtera secara lahir dan
batin
Sifat : Menjalankan fungsi sosial menuju masyarakat sejahtera secara lahir dan
batin
Pasal 6
Tujuan : Ayat 1 , Sebagai wahana informasi masyarakat dan pemerintah secara
bottom, Up, maupun down
Tujuan : Ayat 1 , Sebagai wahana informasi masyarakat dan pemerintah secara
bottom, Up, maupun down
Ayat 2, Sebagai
peningkatan media literasi
dilingkungan anggota KIM
GAYATRI
GAYATRI
Ayat 3, Sebagai
mitra dialog antara
pemerintah dan KIM
GAYATRI
Ayat 4 , Sebagai lembaga
yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan
informasi.
informasi.
BAB III
KEANGGOTAAN KIM GAYATRI
Pasal 7 , : Semua Keanggotaan KIM GAYATRI
adalah warga masyarakat Kelurahan
Kedundung , Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Kedundung , Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8,
Ayat 1 : Kepengurusan KIM GAYATRI terdiri dari
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara dan bidang lain
Ayat 1 : Kepengurusan KIM GAYATRI terdiri dari
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara dan bidang lain
Ayat 2 :
Pengurus dipilih melalui
rapat anggota KIM GAYATRI
Ayat 3 :
kerja Masa pengurus sekurang –
kurangnya 3 ( tiga ) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya melalui rapat anggota
KIM GAYATRI .
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya melalui rapat anggota
KIM GAYATRI .
BAB
V
SUMBER
DANA
Pasal 9
Ayat 1 : Sumber dana didapatkan dari iuran anggota KIM GAYATRI ( swadaya )
Ayat 1 : Sumber dana didapatkan dari iuran anggota KIM GAYATRI ( swadaya )
Ayat
2 :
Bantuan Pemerintah / Pemerintah
Daerah.
Ayat 3 :
Sumbangan suka rela dari Dermawan
yang tidak mengikat.
Ayat
4 :
Sumber lain yang sah.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
Ayat 1 : KIM GAYATRI hanya dapat dibubarkan atas dasar kesepakatan
anggota melalui rapat anggota KIM GAYATRI .
Ayat 1 : KIM GAYATRI hanya dapat dibubarkan atas dasar kesepakatan
anggota melalui rapat anggota KIM GAYATRI .
Ayat 2.
: Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan melalui rapat
anggota
KIM GAYATRI .
KIM GAYATRI .
Ayat 3
: Hal – hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan di atur
dalam Anggaran Rumah Tangga KIM GAYATRI .
Ayat 4 : Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .
dalam Anggaran Rumah Tangga KIM GAYATRI .
Ayat 4 : Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .
Ditetapkan : di Mojokerto
Pada Tanggal : 25 Agustus 2014
Pimpinan
Rapat
Ketua Sekretaris
KIM
GAYATRI KIM GAYATRI
Ny.
Hj. SRI MARFIATI Ny. FATIMAH ,S.Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KIM GAYATRI
BAB I
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB KETUA
Pasal 1 :
Ayat 1 , Memimpinan dan mengkoordinir pengurus KIM GAYATRI
Ayat 1 , Memimpinan dan mengkoordinir pengurus KIM GAYATRI
Ayat 2, Memimpinan Rapat Anggota dan Pengurus KIM GAYATRI
Ayat 3, Menyusun dan menjalankan program kelompok KIM GAYATRI
Ayat 3, Menyusun dan menjalankan program kelompok KIM GAYATRI
Ayat 4 , Mengambil keputusan
dapat berdasarkan musyawara dan
mufakat melalui
Rapat Anggota / Pengurus .
Rapat Anggota / Pengurus .
Ayat 5 , Bertanggung jawab atas
seluruh kegiatan kelompok KIM
GAYATRI
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
SEKRETARIS
Pasal 2 :
Ayat 1 , Menyelenggarakan administrasi Organisasi KIM GAYATRI
Ayat 1 , Menyelenggarakan administrasi Organisasi KIM GAYATRI
Ayat 2, Bekerja sama dengan
ketua dan semua pengurus
dalam
menjalankan kegiatan Organisasi KIM GAYATRI
menjalankan kegiatan Organisasi KIM GAYATRI
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BENDAHARA
Pasal 1 :
Ayat 1 , Menyelenggarakan administrasi Keuangan Organisasi KIM GAYATRI
Ayat 2, Menerima , menyimpan dan mengeluarkan keuangan Organisasi KIM
GAYATRI dengan sepengetahuan Ketua KIM GAYATRI
Ayat 1 , Menyelenggarakan administrasi Keuangan Organisasi KIM GAYATRI
Ayat 2, Menerima , menyimpan dan mengeluarkan keuangan Organisasi KIM
GAYATRI dengan sepengetahuan Ketua KIM GAYATRI
Ayat 3, Menggali
sumber sumber keuangan
sesuai dengan Aturan yang tercantum
dalam BAB V Pasal 9 Anggara Dasar KIM GAYATRI
dalam BAB V Pasal 9 Anggara Dasar KIM GAYATRI
BAB IV
TUGAS DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 4 :
Ayat 1 , Semua anggota KIM GAYATRI berhak menerima dan memberikan
saran / pendapat untuk kemajuan Organisasi KIM GAYATRI.
Ayat 1 , Semua anggota KIM GAYATRI berhak menerima dan memberikan
saran / pendapat untuk kemajuan Organisasi KIM GAYATRI.
Ayat 2, Memilih dan
dipilih menjadi pengurus dalam
Organisasi KIM
GAYATRI
GAYATRI
Ayat 3, Mematuhi
peraturan lainnya yang di atur
dalam peraturan Organisasi
KIM GAYATRI
KIM GAYATRI
BAB V
ANGGOTA
Pasal 5 :
Ayat 1 , Anggota kelompok adalah Semua anggota kelompok Informasi
masyarakat ( KIM ) yang ada di wilayah kelurahan kedundung
dan telah disahkan oleh DINAS PERHUBUNGAN DAN
INFORMASI Kota Mojokerto
Ayat 2 , Susunan Kepengurusan KIM GAYATRI terdiri dari komposisi
sebagai berikut;
Ayat 1 , Anggota kelompok adalah Semua anggota kelompok Informasi
masyarakat ( KIM ) yang ada di wilayah kelurahan kedundung
dan telah disahkan oleh DINAS PERHUBUNGAN DAN
INFORMASI Kota Mojokerto
Ayat 2 , Susunan Kepengurusan KIM GAYATRI terdiri dari komposisi
sebagai berikut;
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Dan bidang – bidang lainnya
BAB VI
PERATURAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 6 : Penyempurnaan
Anggaran Rumah Tangga
( ART ) di laksanakan
melalui Rapat Anggota dan Pengurus .
melalui Rapat Anggota dan Pengurus .
BAB VII
PENUTUP
Pasal 7
Ayat 1 , Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini juga berlaku untuk Kelompok
Informasi Masyarakat ( KIM ) sebagai anggota Forum .
Ayat 1 , Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini juga berlaku untuk Kelompok
Informasi Masyarakat ( KIM ) sebagai anggota Forum .
Ayat 2 ,
Anggaran Rumah Tangga
( ART ) ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan .
Di tetapkan di Mojokerto,
Pada tanggal 25 Agustus 2014
Pimpinan
Rapat
Ketua Sekretaris
KIM
GAYATRI KIM GAYATRI
Ny.
Hj. SRI MARFIATI Ny. FATIMAH ,S.Pd
Be the first to reply!
Posting Komentar