Dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa dan negara dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan tindakan keimigrasian guna terciptanya keamanan. kenyamanan dan ketertiban, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Mojokerto pada hari senin, 13 Maret 2017 menyelenggarakan Sosialisasi tentang kegiatan Pemantauan Orang Asing / Non Government Organization bagi Ketua ketua RT/RW dan Tokoh agama se Kota Mojokerto. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber yang berkompeten yaitu : dari unsur Kepolisian, Kantor Imigrasi Surabaya serta dari Bakesbang sendiri. Selesai penyampaian materi dilanjutkan dengan tanya jawab. (Bdm)
Kamis, 16 Maret 2017
SOSIALISASI KEGIATAN PEMANTAUAN ORANG ASING
Baca Tulisan Lainnya di Kategori:
POLITIK
Be the first to reply!
Posting Komentar