Rabu, 04 Juli 2018

PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI 2018

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2014 tentang  Percepatan Penanggulangan Kemiskinanan telah diluncurkan  satu inovasi  program pemerintah guna pengentasan kemiskinan yaitu apa yang disebut dengan Program Bantuan Pangan Non Tunai.
Pengertian Bantuan Pangan Non Tunai  adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah yang diberikan  kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli baahan pangan di e-warong.
Dibandingkan dengan program sebelumnya yaitu Beras Sejahtera (Rastra), program yang baru ini memiliki keunggulan diantaranya adalah : 
1. Dengan penyaluran lewat Bank memberi kemudahan untuk mengontrol, memantau penyalurannya dan mengurangi penyimpangan .
2. KPM memiliki kebebasan membeli bahan pangan yang dibutuhkan selain beras,
3. Mendorong perluasan inklusi keuangan.

Beberapa prinsip Program Baantuan Sosial Non Tunai diantaranya adalah :
1. Semua penerima bantuan akan memiliki rekening tabungan Bank dan KKS
2. Semua bantuan sosial akan masuk dalam rekening tersebut
3. Pencairan bantuan oleh penerima manfaat dilakukan dengan menggunakan teknologi moda transaksi yang tersedia
4. Pencarian bantuan dilakukan melalui agen/outlet
(Sumber : Dinas Sosial Kota Mojokerto)

Be the first to reply!

Posting Komentar

 
back to top