Narkoba singkatan dari Nar, Narkotika, Ko, Psikotropika dan Ba, Bahan adiktif. Sedangkan definisi Narkotika menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Jenis jenis Narkotika
Berdasarkan UU 35/2009 Narkotika digolongkan menjadi 3, yakni
1. Golongan I
Golongan paling berbahaya, daya adiktif tinggi, tidak dapat digunakan untuk terapi. Contohnya adalah kokain, ekstasi, shabu, ganja, opium, heroin, LSD dan sejenisnya.
2. Golongan 2
Golongan dengan daya adiktif yang kuat; dapat digunakan untuk penelirtian. Contoh methadone, Dextroamphetamine dan morphine
3. Golongan 3
Golongan dengan adiktif ringan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh Buprenorphine dan
codein.
Sedangkan yang dimaksud Psikotropika berdasarkan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Contoh,mogadon, valium, rohypnol dan xanax.
Bahan adiktif adalah bahan/obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika maupun psikotropika yang dapat menuyebabkan kecanduan dan berakibat fatal bila berlebihan. contoh lem, alkohol, rokok dan sejenisnuya.
Narkoba akan berbahaya apabila disalah gunakan , yaitu berakibat pada :
1. Menimpa fisik, akan terjadi jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis, mengantuk, kesehatan dan kebersihann tidak dirawat, banyak suntikan/sayatan.
2. Secara emosi, mengalami emosional tinggi/lebih agresif, sering curiga tanpa alasan yang jelas, sulit konsesntrasi, hilang rasa minat atau hobbi.
3. Terhadap tingkah laku, berpengaruh terhadappola tidur berubah, suka bohong danmencuri, sering mengurung diri dikamar, menghindar beremu keluarga, sering berpergian, membeelanjakan uang secara tidak wajar.
(Sumber BNN Kota Mojokerto)
Be the first to reply!
Posting Komentar