Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang tentang pengelolaan Sampah serta dalam rangka mendorong dan ikut serta gerakan kebersihan kota Mojokerto melalui pembentukan dan pengembangan bank Sampah guna mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Adipura serta membantu terwujudnya Kota Mojokerto bebas sampah tahun 2019 dan Indonesia bebas sampah tahun 2020 maka Kim Gayatri Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto merasa terpanggil dan membentuk Bank Sampah dengan nama Bank Sampah KIM GAYATRI.
Dalam keterangannya salah satu penggagas berdirinyas KIM Gayatri, yakni Budiman sebagai salah satu calon Pengurus/pengelola menyatakan bahwa penggarapan sampah difokuskan pada program 2 R yaitu Reduce yaitu pengurangan dan pemanfaatan sampah Rumah tangga melalui proses komposting (alat komposter) sekaligus memproduksi pupuk kompos yang berkualitas. Sementara itu R yang kedua yaitu Recycle difokuskan pada pembuatan bahan kerajinan daur ulang yang punya nilai ekonomi dan harga jual dan bisa bersaing dipasar bebas (MEA).
Rencana pelaksanaan launching Bank Sampah KIM Gayatri akan dilakukan pada minggu minggu ini.
(Budiman Sudijono)
Be the first to reply!
Posting Komentar