![]() |
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, dalam sambutan pengarahan pada
acara pembukaan desiminasi Peraturan Daerah Mojokerto No. 3 Tahun 2013 tentang
penyelenggaraan ketertiban umum mengatakan bahwa untuk mewujudkan kota
Mojokerto sebagai kota service city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan
bermoral, tentunya tidak terlepas dari upaya untuk menegakkan ketertiban di
tengah kehidupan masyarakat. Banyak hal yang harus disikapi agar masyarakat
lebih nyaman dan tentram termasuk didalamnya tentang praktek prostitusi dan
perdagangan manusia.
Untuk itu Walikota berharap agar masalah prostitusi bisa
diselesaikan bersama dalam tahun 2016 ini bahwa kota Mojokerto dinyatakan bebas
dari praktek prostitusi. Lebih jelas Walikota menjelaskan bahwa perlu dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat, bahwa prosititusi melanggar Undang-undang dan
Peraturan Daerah. Kebijakan ini harus didukung dengan langkah nyata dan
pendekatan hukum dan keamanan, pendekatan sosial kemanusiaan, pendekatan secara
ekonomi serta pendekatan secara spiritual.
Pada kesempatan tersebut Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Pudji Hardjono
melaporkan bahwa tujuan dilaksanakan desimenasi tersebut adalah untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pelaksanaaan Perda
No. 3/2013 khususnya pasal 43 dan memberi kajian dan analisa yuridis formal dan
material yang terkait dengan pelaksanaan Perda Kota Mojokerto Nomor 3/2013
khususnya pasal 43.
Kegiatan berlangsung hari Kamis (11/2/2016) di hotel Raden Wijaya
diikuti 100 orang peserta dari unsure pengusaha restoran, hotel, karaoke,
pengusaha kost-kostan, Ketua RT dan RW se kota Mojokerto, deumber E. Sudjatmiko
Kasat Reserse Polresta Mojokerto. (Bdm)
Be the first to reply!
Posting Komentar