Rabu, 30 Maret 2016

Mojokerto Bebas Praktek Prostitusi Tahun 2016



Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, dalam sambutan pengarahan pada acara pembukaan desiminasi Peraturan Daerah Mojokerto No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum mengatakan bahwa untuk mewujudkan kota Mojokerto sebagai kota service city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral, tentunya tidak terlepas dari upaya untuk menegakkan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat. Banyak hal yang harus disikapi agar masyarakat lebih nyaman dan tentram termasuk didalamnya tentang praktek prostitusi dan perdagangan manusia.
Untuk itu Walikota berharap agar masalah prostitusi bisa diselesaikan bersama dalam tahun 2016 ini bahwa kota Mojokerto dinyatakan bebas dari praktek prostitusi. Lebih jelas Walikota menjelaskan bahwa perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa prosititusi melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah. Kebijakan ini harus didukung dengan langkah nyata dan pendekatan hukum dan keamanan, pendekatan sosial kemanusiaan, pendekatan secara ekonomi serta pendekatan secara spiritual.

Pada kesempatan tersebut Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Pudji Hardjono melaporkan bahwa tujuan dilaksanakan desimenasi tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pelaksanaaan Perda No. 3/2013 khususnya pasal 43 dan memberi kajian dan analisa yuridis formal dan material yang terkait dengan pelaksanaan Perda Kota Mojokerto Nomor 3/2013 khususnya pasal 43.
Kegiatan berlangsung hari Kamis (11/2/2016) di hotel Raden Wijaya diikuti 100 orang peserta dari unsure pengusaha restoran, hotel, karaoke, pengusaha kost-kostan, Ketua RT dan RW se kota Mojokerto, deumber E. Sudjatmiko Kasat Reserse Polresta Mojokerto. (Bdm)

Be the first to reply!

Posting Komentar

 
back to top