
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi adalah sebuah tuntutan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan publik. Dengan demikian partisipaasi masyarakat tidak akan banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Berkaitan dengan itulah Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada 30 April 2008 dengan tujuan untuk mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan kearash yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan undang undang ini warganegara dijamin haknya untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Adapun batasan informasi publik itu adalah : Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan dikirim atau diterima Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan penyelenggaraan pemerintahan dan/atau Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
BADAN PUBLIK
Yang dimaksud Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan yang lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara dan pemerintahan yang sebagian atau seluruh sumber dananya berasal dari APBN, APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau dari luar negeri.
Prinsip prinsip informasi publik
Berazaskan :
>Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna
>Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
>Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, bedaya ringan dan dengan cara sederhana.
Tujuan :
>Menjadi Hak warganegara
>Mendorong partisipasi
>Peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan
>Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
>Mengetahui alasan kebijakan publik
>Mengembangkan ilmu pengetahuan
>Meningkatkan pengelolaan informasi pada Badan Publik.
(bersambung)
Be the first to reply!
Posting Komentar