Jumat, 04 Agustus 2017

INFORMASI PUBLIK DAN TATA CARA MEMPEROLEHNYA


Salah satu persoalan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara  yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang undangan. Hak untuk memperoleh informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggara negara untuk menerima diawasi publik, sehingga tugas tugas penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan.
 Hak setiap orang  untuk memperoleh informasi adalah  sebuah tuntutan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan publik. Dengan demikian  partisipaasi masyarakat tidak akan banyak  berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Berkaitan dengan itulah Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada 30 April 2008 dengan tujuan untuk mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan kearash yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan undang undang ini warganegara dijamin haknya untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan  publik serta alasan pengambilan suatu  keputusan publik.
Adapun batasan informasi publik itu adalah : Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan dikirim atau diterima Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan penyelenggaraan pemerintahan dan/atau Badan Publik lainnya sesuai  dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

BADAN PUBLIK

Yang dimaksud Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan yang lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggara  negara dan pemerintahan yang sebagian atau seluruh sumber dananya berasal dari APBN, APBD atau organisasi non  pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau dari luar negeri.

Prinsip prinsip informasi publik

Berazaskan :
>Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna
>Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
>Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, bedaya ringan dan dengan cara sederhana.

Tujuan :
>Menjadi Hak warganegara
>Mendorong partisipasi
>Peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan
>Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
>Mengetahui alasan kebijakan publik
>Mengembangkan ilmu pengetahuan
>Meningkatkan pengelolaan informasi pada Badan Publik.
(bersambung)

Be the first to reply!

Posting Komentar

 
back to top