- Mengadakan penyesuaian keadfaan lapangan denagan keinginan pemilik
- Membuat gambar kerja pelaksanaan
- Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan pembangunan (RKS), sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan.
- Membuat rencana anggaran biaya (RAB) bangunan.
- Memproyeksikan keinginan atau ide dari pemilik ke dalam disain bangunan
- Melakukan perubahan disain bila terjadi penyimpangan dilapangan
- Mempertanggungjawabkan disain dan struktur apabila terjadi kegagalan konstruksi.
Wewenang perencana adalah mempertahankan disain dalam adanya hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan yang tidak sesuai dengan rencana.
Dari penjelasan dapat dipahami persoalan-persoalan yang dialami dalam suatu kepanitiaan akan timbul pasang surut komunikasi antara perencana dan pemilik. Maka dapatlah dipahami pula rencana akan bisa berubah disebabkan anggaran biaya yang belum mencukupi, sehingga pelaksanaan akan dilakukan bertahap. Dengan dilaksanakan secara bertahap dan seiring berjalannya waktu maka ide-ide juga beubah sesuai dengan berjalannya waktu. Dan yang menjadi penting dalam suatu pembangunan suatu gedung -dalam hal ini adalah pembangunan masjid- dapat menjadi masukan pelaksanaan dapat berubh seiring dengan pendapatan dana, tetapi perencanaan haruslah dijadikan komitmen untuk harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga dokumen perencanaan dengan hasil akir dari suatu pembangunan adalah sesuai. Sehingga pewaris kita terinspirasi dengan jerih paya dan perjuangan pendahulunya.
Be the first to reply!
Posting Komentar