Rabu, 30 Maret 2016
Mojokerto Bebas Praktek Prostitusi Tahun 2016
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, dalam sambutan pengarahan pada
acara pembukaan desiminasi Peraturan Daerah Mojokerto No. 3 Tahun 2013 tentang
penyelenggaraan ketertiban umum mengatakan bahwa untuk mewujudkan kota
Mojokerto sebagai kota service city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan
bermoral, tentunya tidak terlepas dari upaya untuk menegakkan ketertiban di
tengah kehidupan masyarakat. Banyak hal yang harus disikapi agar masyarakat
lebih nyaman dan tentram termasuk didalamnya tentang praktek prostitusi dan
perdagangan manusia.
Untuk itu Walikota berharap agar masalah prostitusi bisa
diselesaikan bersama dalam tahun 2016 ini bahwa kota Mojokerto dinyatakan bebas
dari praktek prostitusi. Lebih jelas Walikota menjelaskan bahwa perlu dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat, bahwa prosititusi melanggar Undang-undang dan
Peraturan Daerah. Kebijakan ini harus didukung dengan langkah nyata dan
pendekatan hukum dan keamanan, pendekatan sosial kemanusiaan, pendekatan secara
ekonomi serta pendekatan secara spiritual.
Walikota Mojokerto Buka Sosialisasi Penyebaran Paham Radikalisme dan Komunisme
Badan Kesatuan Bangsa dan
politik Kota Mojokerto dalam program tahunannya, Rabu (10/2/2016)
menyelenggarakan sosialisasi tentang penyebarluasan paham radikalisme dan komunisme di hadapan 100 tokoh masyarakat
terdiri dari para Ketua RW untuk wilayah Kecamatan Magersari.
Acara dihadriri oleh
segenap unsur Pimpinan daerah dan dibuka secara resmi oleh walikota Mojokerto
Mas’ud Yunus, yang pada sambutan pembukaannya Walikota menjelaskan bahwa
Pemerintah Kota mempunyai tugas pokok dan berkewajiban untuk mensejahterakan
masyarakat sesuai Pembukaan UUD 1945 untuk membangun dibutuhkan situasi yang
aman, karena itu segala bentuk yang mengarah kepada gangguan keamanan harus
segera kita atasi bersama-sama. Karena itu keterlibatan seluruh unsur dan tokoh
masyarakat termasuk Ketua RT/RW peranannya sangat dibutuhkan.
Warga RW II Kedundung Indah Praktek Penggunaan Komposter
Sampah telah
menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar memberikan manfaat baik
secara ekonomis, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat
mengubah perilaku masyarakat.
Beberapa waktu
yang lalu Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Mojokerto telah mengadakan
pelatihan pengelolaan sampah rumah tangga dengan system/model pemberdayaan
masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mau dan mampu nemumbuhkembangkan
potensi lingkungan sehingga semua lapisan masyarakat berperilaku dan berbudaya
ramah lingkungan untuk mewujudkan kampung yang bersih, sehat, asri, dan lestari. Dan sebagai salah satu dari
pengelolaan sampah yang baik dan benar di masyarakat adalah penggunaan alat
pembuat kompos atau yang disebu komposter yaitu sebuah alat yang dapat mengolah
sampah organic melalui proses pembusukan yang terkontrol atau terkendali.
Kota Mojokerto Berbenah Songsong Penilaian 2016
Program adipura dilaksanakan sejak tahun 1986, kemudian terhenti tahun 1998. Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, berlanjut hingga sekarang.
Pemkot Mojokerto melalui
SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) an Kantor
Lingkungan Hidup (KLH) telah jauh-jauh hari mempersiapkan diri dengan berbagai
upaya berupa program pembinaan kepada masyarakat secara terencana dan
sistematis dengan tujuan yang strategis yaitu untuk mendorong pemerintah daerah
dan masyarakat guna mewujudkan kota yang bersih dan teduh yang meliputi 2 (dua)
komponen, yaitu kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan
keteduhan kota serta indicator nonfisik dalam pengelolaan lingkungan perkotaan
yang meliputi: institusi, manajemen, dan daya tanggap.