Rabu, 30 Maret 2016

PERFORMA PEMANDANGAN JANTUNG KOTA MOJOKERTO

Taman Lansia, salah satu sudut Aloon aloon kota Mojokerto    

Aloon aloon kota Mojokerto sebagaI paru paru dan jantung kota

   
                             Car freeday, minggu pagi di Benteng Pancasila

Tempat arena bermain untuk keluarga di kompleks Benteng Pancasila
 

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

Mojokerto Bebas Praktek Prostitusi Tahun 2016



Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, dalam sambutan pengarahan pada acara pembukaan desiminasi Peraturan Daerah Mojokerto No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum mengatakan bahwa untuk mewujudkan kota Mojokerto sebagai kota service city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral, tentunya tidak terlepas dari upaya untuk menegakkan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat. Banyak hal yang harus disikapi agar masyarakat lebih nyaman dan tentram termasuk didalamnya tentang praktek prostitusi dan perdagangan manusia.
Untuk itu Walikota berharap agar masalah prostitusi bisa diselesaikan bersama dalam tahun 2016 ini bahwa kota Mojokerto dinyatakan bebas dari praktek prostitusi. Lebih jelas Walikota menjelaskan bahwa perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa prosititusi melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah. Kebijakan ini harus didukung dengan langkah nyata dan pendekatan hukum dan keamanan, pendekatan sosial kemanusiaan, pendekatan secara ekonomi serta pendekatan secara spiritual.

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

Walikota Mojokerto Buka Sosialisasi Penyebaran Paham Radikalisme dan Komunisme



Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kota Mojokerto dalam program tahunannya, Rabu (10/2/2016) menyelenggarakan sosialisasi tentang penyebarluasan paham radikalisme  dan komunisme di hadapan 100 tokoh masyarakat terdiri dari para Ketua RW untuk wilayah Kecamatan Magersari.
Acara dihadriri oleh segenap unsur Pimpinan daerah dan dibuka secara resmi oleh walikota Mojokerto Mas’ud Yunus, yang pada sambutan pembukaannya Walikota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota mempunyai tugas pokok dan berkewajiban untuk mensejahterakan masyarakat sesuai Pembukaan UUD 1945 untuk membangun dibutuhkan situasi yang aman, karena itu segala bentuk yang mengarah kepada gangguan keamanan harus segera kita atasi bersama-sama. Karena itu keterlibatan seluruh unsur dan tokoh masyarakat termasuk Ketua RT/RW peranannya sangat dibutuhkan.

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

Warga RW II Kedundung Indah Praktek Penggunaan Komposter



Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar memberikan manfaat baik secara ekonomis, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Beberapa waktu yang lalu Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Mojokerto telah mengadakan pelatihan pengelolaan sampah rumah tangga dengan system/model pemberdayaan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mau dan mampu nemumbuhkembangkan potensi lingkungan sehingga semua lapisan masyarakat berperilaku dan berbudaya ramah lingkungan untuk mewujudkan kampung yang bersih, sehat, asri,  dan lestari. Dan sebagai salah satu dari pengelolaan sampah yang baik dan benar di masyarakat adalah penggunaan alat pembuat kompos atau yang disebu komposter yaitu sebuah alat yang dapat mengolah sampah organic melalui proses pembusukan yang terkontrol atau terkendali.

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

Kota Mojokerto Berbenah Songsong Penilaian 2016


Program adipura dilaksanakan sejak tahun 1986, kemudian terhenti tahun 1998. Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, berlanjut hingga sekarang.
Pemkot Mojokerto melalui SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) an Kantor Lingkungan Hidup (KLH) telah jauh-jauh hari mempersiapkan diri dengan berbagai upaya berupa program pembinaan kepada masyarakat secara terencana dan sistematis dengan tujuan yang strategis yaitu untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat guna mewujudkan kota yang bersih dan teduh yang meliputi 2 (dua) komponen, yaitu kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota serta indicator nonfisik dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang meliputi: institusi, manajemen, dan daya tanggap.

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

 
back to top