Bank Sampah menurut pengertian umum adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga masyarakat yang difasilitasi oleh Kantor/Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota/Kabupaten yang aktifitasnya menyangkut manajemen pengelolaan sampah meliputi 3 R, yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse(Menggunakan kembali) dan Recycle (Mendaur Ulang) dengan fungsi membantu Pemerintah Daerah dalam menciptakan kebersihan lingkungan.
Disebut Bank Sampah karena aktifitasnya disana ada transaksi sampah antara pengelola lembaga Bank Sampah dengan Nasabah, yang dilakukan baik sistim tunai, maupun menyimpan (menabung).