Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menghimpun para lansia pensiunan dari Pegawasi Negeri Sipil PWRI (singkatan dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia
dalam programnya yang antara lain untuk pembuinaan kedalam telah membentuk Rukum Kematian yang bertujuan untuk memenuhi sebagian kebutuhan dasar bagi anggota dan keluarganya.
Bagi kedluarga yang ditinggalkan PWRI Kota Mojokerto menghimpun dana kematian dari anggota sendiri lewat organisasi diawal masuk mendaftar menjadi anggota.
Semenjak tahun 2015 PWRI Kota telah membentuk sub lembaga yaitu Rukun Kematian PWRI . Di tahun 2015 setiap anggota dikenakan Rp. 20.000,- / pertahun dan bisa diklain ketika anggota meninggal dan mendapatkan Rp. 400.000,- Tatacara pengajuan klain sangat mudah dengan menunjukkan kartu anggota Rukun Kematian melalui Ranting, kemudian Ranting memberitahun Cabang selanjutnya Cabang mencairkan kepada keluargas anggota yang meninggal.
Kemudian semenjak tahun 2016 iuran dinaikkan menjadi Rp. 50.000,- pertahun dan klain yang didapatkan sejumlah Rp. 700.000,-
Manajemen Keuangan Rukun Kematian
Dana iuran kematian anggota PWRI atau istrinya dipungut dan dibayarkan oleh anggota yayasan Rukun Kematian melalui Pengurus Ranting/Anak Ranting. Setiap anggota yang terdaftar dibukukan oleh Pengurus Ranting/Anak Ranting , sedangkan dana disetor ke Cabang kemudian untuk pengambilan/klaim dana rukun kematian dengan menunjukkan Kartu Rukun Kematian. Dana yang terhimpun diamankan dalam Rekening rukum kematian sebagai dana abadi (Hanya untuk kematian saja). (Budiman)