Jumat, 04 Agustus 2017

KEPENGURUSAN FORUM KIM KOTA MOJOKERTO DISEGARKAN

Sambutan Ny. Umariyah, SE
 Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kota Mojokerto maka dengan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota Mojokerto pada tanggal 31 Juli 2017 kemarin diadakan pertemuan para pengelola /Pengurus KIM se Kota Mojokerto  sebanyak 21 (duapuluh satu) KIM  dalam suatu forum musyawarah untuk melakukan penyegaran Pengurus Forum KIM Kota Mojokerto yang dimana  sebelumnya beberapa tahun mengalami  fakum kegiatan .

Antusias peserta rapat
Foto bersama Pengurus Forum KIM yang baru
Hadir dalam pertemuan forum musyawarah tersebut Ny. Umariyah, SE pejabat dari Dinas Kominfo, Ny. Riani, SH, MSi seorang pejabat fungsional Pranata Humas Pemerintah Kota Mojokerto, Syamsul Huda, SE Direktur TELECENTER Palapa aserta segenap kader  dan Pengurus KIM  sekota Mojokerto  sebanyak 63 orang. Dalam pembukaan acara Ny. Umariyah menyampaikan pidato sambutan pembukaan yang isinya antara lain menyampaikan informasi tentang perkembangan KIM Kota Mojokerto yang dinilai jalan ditempat dan kurang men unjukkan hasil dan prestasi. Hal ini ditunjukkan dengan walaupun beberapa kali diadakan bimbingan dan pelatihan bagi  Pengurus KIM  namun setelah pelatihan tidak menunjukkan perubahan posisitp yang signifikan. Oleh karena itu menurut Ny. Umariyah perlu dilakukan penyegaran bagi semua Pengurus/pengelola KIM khususnya atau yang terutama lebih dahulu adalah Pengurus/pengelola Forum KIM Kota Mojokerto, karena Forum KIM adalah sebuah Forum Komunikasi yang berfungsi membantu Pemerintah khususnya Diskominfo dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat secara timbal balik. Dengan penyegaran Pengurus  Forum KIm ini diharapkan KIM di kota Mojokerto dapat lebih maju dan berkembang dapat meningkatkan aktifitasnya dalam mengemban misi organisasi.

MASYARAKAT INFORMATIF

 Sementara Ny. Riani, SH, MSI menyampaikan materi bimbingan teknis dengan thema : Visi Misi dan Peranan Forum KIM Dalam Mengelola Informasi." dimana ditekankan bahwa tujuan bersama yang diharapkan KIM melalui Forum KIM ini adalah membantu Pemerintahn untuk mewujudkan  masyarakat yang informatif. Sedang yang dimaksud masyarakat yang informatif  adalah masyarakat yang mampu mencari, mengolah, memilah dan menyampaikan informasi secara bijak dan mandiri. Diharapkan dengan adanya kepengurusan  Forum Kim yang baru ini dapat menggerakkan roda organisasi KIM serta dapat melakukan aktifitas aktifitas yang kongkrit untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan informatif.

SUSUNAN KEPENGURUSAN FORUM KIM

Setelah melalui  rapat musyawarah anggota KIM yang hadir telah disepakati dan berhasil menyusun kepengurusan Forum KIM Kota Mojokerto periode 2017 - 2020 sebagai berikut :
Penasehat Koesnoadi, Ketua H. Budiman Sudijono, Wakil  Ketua Cahyono, Sekretaris I Supriyohadi, Sekretaris II Luluk Suhermin, Bendahara Lucky Ernawati damn dilengkapi dengan Bidang bidang yaitu Bidang Pemberdayaan Ekonomi Ika dan Kurnia Sundari, Bidang Teknologi Informasi dan Pemberitaan Agustin, Irwan dan Siti Machrufah, Bidang Sosial Budaya Sudarwati dan Mutawadiyah serta Bidang Pengembangan UKM Erna Ernawati dan Dwi Sulistiowati.
Hasil Musyawarah tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang untuk selanjutnya akan diterbitkan dengan Surat Keputusan dari Kepala Diskominfo Kota Mojokerto (Bdm)
                                                                                            

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

INFORMASI PUBLIK DAN TATA CARA MEMPEROLEHNYA


Salah satu persoalan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara  yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang undangan. Hak untuk memperoleh informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggara negara untuk menerima diawasi publik, sehingga tugas tugas penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan.
 Hak setiap orang  untuk memperoleh informasi adalah  sebuah tuntutan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan publik. Dengan demikian  partisipaasi masyarakat tidak akan banyak  berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Berkaitan dengan itulah Pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada 30 April 2008 dengan tujuan untuk mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan kearash yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan undang undang ini warganegara dijamin haknya untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan  publik serta alasan pengambilan suatu  keputusan publik.
Adapun batasan informasi publik itu adalah : Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan dikirim atau diterima Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan penyelenggaraan pemerintahan dan/atau Badan Publik lainnya sesuai  dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

BADAN PUBLIK

Yang dimaksud Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan yang lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggara  negara dan pemerintahan yang sebagian atau seluruh sumber dananya berasal dari APBN, APBD atau organisasi non  pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau dari luar negeri.

Prinsip prinsip informasi publik

Berazaskan :
>Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna
>Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
>Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, bedaya ringan dan dengan cara sederhana.

Tujuan :
>Menjadi Hak warganegara
>Mendorong partisipasi
>Peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan
>Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
>Mengetahui alasan kebijakan publik
>Mengembangkan ilmu pengetahuan
>Meningkatkan pengelolaan informasi pada Badan Publik.
(bersambung)

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

 
back to top