Narkoba singkatan dari Nar, Narkotika, Ko, Psikotropika dan Ba, Bahan adiktif. Sedangkan definisi Narkotika menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.