Rabu, 18 Juli 2018

CAGAR BUDAYA DIKOTA MOJOKERTO DISOSIALISASIKAN

Mulai tahun 2018 ini Dinas Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan dan Pariwisata ( Disporabudpar) Kota Mojokerto yang dikomandani oleh Novi Rahardjo mengadakan Sosialisasi Cagar budaya yang ada di Kota Mojokerto. Sebagaimana dimaklumi bahwa Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud dari pemikiran dan perilaku kehidupan  manusia yang penting artinya bagi pengembangan sejarah; kebudayaan dan ilmu pengetahuan dimasa mendatang. Untuk acara sosialisasi yang diselenggarakan pada selasa, 26 Juni yang lalu Dinas telah  mengundang  peserta  sebanyak 50 orang yang terdiri dari para pemilik rumah/bangunan tua, Pemilik Kantor/bangunan tua,  Sekolah SD baik Instansi Pemerintah maupun swasta. Hadir juga mengikuti sosialisasi tersebut utusan dari Kecamatan dan Kelurahan se Kota Mojokerto.
Novi Rahardjo Kepala Disporabudpar dalam acara pembukaan menyampaikan pengarahan yang menyebutkan bahwa benda benda bersejarah peninggalan masa lampau , telah menunjukkan kebesaran dan kekayaan bangsa Indonesia. Termasuk beberapa yang ada diwilayah Kota Mojokerto terdapat 16 bangunan yang tergolong Cagar Budayaseperti yang terlihat adanya bangunan fisik, dokumen dokumen tertulis/ sejarah sepeerti Gedung SMPN I, SMPN II,  Klentheng, Markas Denhub 82 dan beberapa perumahan tua, Gedung Veteran  di Jl. Gajahmada dan Hayam wuruk, Jl. Mayjen Sungkono, beberapa bangunan di Jl, A. Yani seperti gereja, Kantor Pos, Denkes Rem 082, Gedung 2 lantai  eks  Dinas Pengairan Masjid Jamik Al Fatah bangunan tower Sekarsari dan yang lainnya. Peninggalan yang berupa struktur, bangunan, benda benda, situs  purbakala yangh berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebut sebagai Cagar Budaya. Lebih lanjut ditambahkan oleh Novi bahwa benda benda cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah dan penelitian guna menggali lebih jauh tentang pengembangan ilmu pengetahuan dimasa mendatang. Cagar budaya memberi informasi mengenai sejarah dimasa lampau. Negara bertanggung jawab dalam pengaturan , perawatan, perlindungan dan pengembangan serta pemanfaatan cagar budaya. Pelestartian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaannya dari kerusakan dan kemusnahannya  Oleh karena itu  perlu dijaga kelestariannya. Sementara pengembangan dimaksudkan peningkatan potensi nilai, informasi   dan promosi cagar budaya  serta pemanfaatannya melalui penelitian , revitalisasi dan adaptasi secara berkelanjutan.
(BudimanSudijono).

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:

 
back to top