Undang-undang RI
Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, menjelaskan Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai Badan
Usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi
kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Pembangunan
Koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Mojokerto dalam mewujudkan Kota
Mojokerto sebagai Kota Service City yang maju, Sehat, Cerdas, sejahtera dan
bermoral. Kota Mojokerto sangat sempit wilayahnya, dan tidak dapat menambah
luas wilayahnya (SDA), tapi kita punya Sumber Daya Manusia (SDM), dengan
membangun SDM, termasuk membangun kesehatan, pendidikan dan ekonominya. Untuk membangun
ekonomi dapat kita tingkatkan melalui Koperasi dan UMKM, karena Koperasi mempunyai
semangat kegotong-royongan ini merupakan karakter bagi kita bangsa Indonesia.
Kita harus mengetahui dan faham akan prinsip-prinsip koperasi, koperasi sangat
tangguh, dikala kita dihadapkan dengan krisis moneter, koperasilah yang mampu
membantu perekonomian kita. Gerakan ekonomi ditanami oleh Koperasi akan dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kota Mojokerto.
Menurut Didik
Hermansyah, S.Sos, MM Kabid Bina Koperasi Diskoumunaker Kota Mojokerto, di Kota
Mojokerto telah terbentuk 177 Koperasi yang sudah berbadan hukum, namun
demikian masih ada koperasi yang jalan di tempat alias belum maju (tidak aktif)
sedangkan untuk Koperasi Wanita (Kopwan) ada 27 Koperasi yang beranggotakan
wanita. Dari 27 Koperasi Wanita ada 18 Koperasi wanita yang pada tahun 2009
telah mendapat bantuan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp
25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Dan keberadaan koperasinya ada di
masing-masing Kelurahan. Untuk di Kelurahan Kedundung Koperasi Wanita (Koperasi
Wanita Istichomah) yang beralamatkan di
Sekar Putih Nomor 430, yang di Ketuai oleh Ibu Jumrotul Anisah yang
beranggotakan 116 orang. Dan sudah dapat memberikan bantuan modal usaha bagi
para anggotanya, untuk pengembangan usahanya, sehingga dapat meningkatkan
perekonomian keluarganya. (Sef).
Sangat mendukung adanya koperasi
BalasHapus