Jumat, 03 Agustus 2018

UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI KOPERASI

Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, menjelaskan Koperasi sebagai gerakan ekonomi  rakyat maupun sebagai Badan Usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Mojokerto dalam mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Service City yang maju, Sehat, Cerdas, sejahtera dan bermoral. Kota Mojokerto sangat sempit wilayahnya, dan tidak dapat menambah luas wilayahnya (SDA), tapi kita punya Sumber Daya Manusia (SDM), dengan membangun SDM, termasuk membangun kesehatan, pendidikan dan ekonominya. Untuk membangun ekonomi dapat kita tingkatkan melalui Koperasi dan UMKM, karena Koperasi mempunyai semangat kegotong-royongan ini merupakan karakter bagi kita bangsa Indonesia. Kita harus mengetahui dan faham akan prinsip-prinsip koperasi, koperasi sangat tangguh, dikala kita dihadapkan dengan krisis moneter, koperasilah yang mampu membantu perekonomian kita. Gerakan ekonomi ditanami oleh Koperasi akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kota Mojokerto.
Menurut Didik Hermansyah, S.Sos, MM Kabid Bina Koperasi Diskoumunaker Kota Mojokerto, di Kota Mojokerto telah terbentuk 177 Koperasi yang sudah berbadan hukum, namun demikian masih ada koperasi yang jalan di tempat alias belum maju (tidak aktif) sedangkan untuk Koperasi Wanita (Kopwan) ada 27 Koperasi yang beranggotakan wanita. Dari 27 Koperasi Wanita ada 18 Koperasi wanita yang pada tahun 2009 telah mendapat bantuan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Dan keberadaan koperasinya ada di masing-masing Kelurahan. Untuk di Kelurahan Kedundung Koperasi Wanita (Koperasi Wanita Istichomah)  yang beralamatkan di Sekar Putih Nomor 430, yang di Ketuai oleh Ibu Jumrotul Anisah yang beranggotakan 116 orang. Dan sudah dapat memberikan bantuan modal usaha bagi para anggotanya, untuk pengembangan usahanya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarganya. (Sef).   

Romeltea Media
Kim Gayatri Mojokerto Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

1 $type={blogger} so far. What are your thoughts?

 
back to top